BANJARBARUKOTA-CSIRT
Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kota Banjarbaru, disingkat BANJARBARUKOTA-CSIRT merupakan CSIRT lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor: 188/456/KEP/429.011/2022 Tanggal 28 Oktober 2022.
Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kota Banjarbaru, disingkat BANJARBARUKOTA-CSIRT merupakan CSIRT lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor: 188/456/KEP/429.011/2022 Tanggal 28 Oktober 2022.
Anggota Tim dari Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kota Banjarbaru terdiri dari Ketua, Sekretaris, Narahubung, Koordinator Tim Penanggulangan dan Pemulihan Insiden, Sub Tim Pengelola Jaringan dan Server, Sub Tim Keamanan Informasi, Sub Tim Keamanan Informasi dan Agen Insiden Keamanan Siber.
Dalam pembentukannya, BANJARBARU-CSIRT mengemban misi terwujudnya ketahanan siber pada Pemerintah Kota Banjarbaru yang handal dan profesional untuk mewujudkan Banjarbaru Semakin Digital. Sedangkan BANJARBARU-CSIRT mengemban visi:
- Mengkoordinasikan dan mengkolaborasikan layanan keamanan siber di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dan Desa.
- Membangun kapasitas sumber daya keamanan siber di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Konstituen BANJARBARU-CSIRT yaitu pengguna Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan perangkat daerah dan desa di Kota Banjarbaru.